PERMINTAAN PROPOSAL
Program Kemitraan Wallacea III: Permintaan Proposal #1 Hibah Kecil dan Hibah Besar
Negara : Indonesia
Tanggal Pembukaan: Senin, 16 Februari 2026
Tanggal Punutupan : Minggu, 15 Maret 2026, pukul 23:59 WIB
Besaran Hibah : Hibah Kecil: ≤ US$50.000; Hibah Besar: > US$50.000
Kriteria Pengusul : Organisasi Masyarakat Sipil di Indonesia
CEPF dan Burung Indonesia sebagai Regional Implementation Team (RIT) untuk Hotspot Wallacea membuka penerimaan Proposal untuk skema Hibah Kecil dan Letter of Inquiry (LOI) untuk skema Hibah Besar, dari organisasi non-pemerintah, kelompok masyarakat, organisasi masyarakat adat, kelompok perempuan, sektor swasta, serta organisasi masyarakat sipil lainnya. Pengusulan harus sesuai dengan jenis kegiatan dan wilayah geografis yang memenuhi kriteria sebagaimana dijelaskan dalam dokumen ini.
Panggilan ini mencakup dua skema hibah dengan mekanisme pengusulan yang berbeda, yaitu Hibah Kecil dengan nilai hingga US$50.000 dan Hibah Besar dengan nilai di atas US$50.000. Pengusul diharapkan memahami dengan saksama perbedaan mekanisme, persyaratan, serta implikasi administratif dari masing-masing skema sebelum mengajukan usulan.
LATAR BELAKANG
Dana Kemitraan Ekosistem Kritis (Critical Ecosystem Partnership Fund/CEPF) merupakan inisiatif pendanaan global yang bertujuan memperkuat peran organisasi masyarakat sipil dalam melindungi hotspot keanekaragaman hayati dunia melalui konservasi spesies prioritas, pengelolaan kawasan penting keanekaragaman hayati, serta pendekatan berbasis masyarakat. CEPF merupakan kemitraan yang dibentuk oleh Conservation International, l’Agence Française de Développement, Uni Eropa, Global Environment Facility, Pemerintah Jepang, Pemerintah Kanada, dan Bank Dunia, serta didukung oleh filantropi.
Program Kemitraan Wallacea (PKW) fase III (2025–2030) merupakan kelanjutan dukungan CEPF yang dilaksanakan oleh Burung Indonesia sebagai Regional Implementation Team (RIT). Cakupan wilayah PKW fase III meliputi seluruh hotspot Wallacea di Indonesia yang terbagi ke dalam sejumlah koridor dan klaster prioritas, meliputi gugusan pulau dan provinsi antara lain Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, serta Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat. Fokus investasi CEPF di kawasan ini dirumuskan melalui proses partisipatif yang melibatkan organisasi masyarakat sipil, donor, dan pemangku kepentingan pemerintah. Strategi investasi periode 2025–2030 terdokumentasi dalam dokumen strategi investasi terbaru (tersedia dalam Bahasa Inggris) yang memuat arahan strategis dan prioritas investasi, termasuk jenis kegiatan yang memenuhi syarat untuk didanai oleh CEPF.
Pada panggilan ini, pendanaan diarahkan pada upaya konservasi keanekaragaman hayati ekosistem daratan (terestrial) di Wallacea, Indonesia. Dukungan akan diberikan untuk perlindungan spesies dan habitat daratan prioritas, serta pengelolaan kawasan-kawasan penting keanekaragaman hayati dalam lanskap daratan.
Pengusul sangat dianjurkan untuk mempelajari situs web CEPF, khususnya bagian Kelayakan, Sebelum Mengajukan, dan Cara Mengajukan. Apabila terdapat keraguan terkait kelayakan organisasi maupun kesesuaian konsep proyek yang diusulkan, pengusul dapat menghubungi kontak yang tercantum di bawah ini untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut.
Sesuai dengan ketentuan donor, pendanaan dalam panggilan ini hanya diperuntukkan bagi organisasi masyarakat sipil yang terdaftar dan berbadan hukum di Indonesia. Organisasi internasional, termasuk yang memiliki kantor perwakilan atau terdaftar secara lokal di Indonesia, tidak termasuk dalam kategori yang dapat mengajukan proposal.
Selain itu, hanya organisasi yang memiliki kapasitas kelembagaan serta pengalaman yang relevan dengan kegiatan sebagaimana dijelaskan dalam dokumen ini yang akan dipertimbangkan
AKTIVITAS YANG MEMENUHI SYARAT
Cakupan panggilan ini dibatasi pada Area Prioritas Keanekaragaman Hayati dan koridor yang tercantum dalam strategi investasi yang telah diperbarui (updated investment strategy). Pengusul diminta untuk mengusulkan kegiatan yang secara jelas mendukukng salah satu atau kombinasi dari topik berikut:
- Mengurangi ancaman terhadap spesies prioritas daratan dan air tawar.
Kegiatan yang didukung mencakup upaya yang secara langsung menurunkan tekanan terhadap spesies prioritas (tumbuhan dan satwa) daratan dan air tawar yang berstatus terancam punah, endemik, atau dilindungi. Contohnya meliputi perlindungan spesies yang sangat terancam (Globally Threatened Species/GTS), pengendalian perburuan dan perdagangan ilegal, mitigasi konflik manusia–satwa liar, serta inisiatif perubahan perilaku untuk mendukung konservasi. - Meningkatkan efektivitas pengelolaan Daerah Penting bagi Keanekaragaman Hayati.
Kegiatan yang didukung mencakup peningkatan pengelolaan Daerah Penting bagi Keanekaragaman Hayati atau Key Biodiversity Areas (KBA) dan klaster KBA prioritas melalui penguatan tata kelola kawasan, penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan, pemantauan keanekaragaman hayati, serta upaya perlindungan habitat dan spesies prioritas. - Mendukung pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan oleh masyarakat adat dan komunitas lokal.
Kegiatan yang didukung mencakup upaya penguatan dan penerapan praktik pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan, adil, dan berbasis kearifan lokal oleh masyarakat adat dan komunitas lokal. Contohnya antara lain praktik pemanfaatan berkelanjutan pada bentang darat dan perairan darat yang mendukung penghidupan masyarakat
AREA PENDANAAN
CEPF memfokuskan investasinya pada pencapaian hasil konservasi yang terukur, khususnya dalam perlindungan spesies, lokasi penting, dan koridor ekologis. Pendekatan ini berpusat pada KBA, yaitu areal yang memiliki nilai penting secara global bagi kelangsungan hidup spesies terancam punah, serta wilayah sekitarnya yang membentuk lanskap konservasi yang lebih luas. Untuk meningkatkan efektivitas intervensi, KBA dikelompokkan ke dalam klaster lanskap prioritas, yang merepresentasikan bentang alam ekologis yang saling terhubung dan memiliki signifikansi konservasi tinggi
Daftar lengkap spesies, KBA, dan koridor di wilayah Wallacea dapat dilihat pada Bab 5 Profil Ekosistem. Adapun Bab 13 memuat daftar spesies prioritas, KBA prioritas, serta klaster dan koridor prioritas yang menjadi fokus investasi CEPF.
Dalam Call for Proposal ini, pendanaan difokuskan pada ekosistem daratan (terestrial) di klaster Sulawesi Tengah (meliputi klaster KBA Lindu, Poso, Malili, Sulawesi Timur, Togean-Banggai) dan klaster Seram (Maluku). Oleh karena itu, pengusul harus memusatkan kegiatan pada KBA dan lanskap daratan prioritas yang berada dalam kedua klaster tersebut, sebagaimana tercantum dalam Bab 13 Profil Ekosistem dan dirangkum pada tabel berikut.
| KBA Code | KBA Name | Area (ha) | KBA Kluster |
| IDN061 | Gunung Sojol | 94,183 | Lindu |
| IDN062 | Siraro | 855 | Lindu |
| IDN064 | Pasoso | 18,752 | Lindu |
| IDN066 | Pegunungan Tokalekaju | 391,608 | Lindu |
| IDN067 | Lore Lindu | 250,111 | Lindu |
| IDN069 | Tambu | 10,043 | Lindu |
| IDN071 | Lariang | 7,160 | Lindu |
| IDN072 | Pambuang | 162,954 | Lindu |
| IDN073 | Danau Poso | 68,203 | Poso |
| IDN074 | Morowali | 277,238 | Sulawesi Timur |
| IDN075 | Gunung Lumut | 94,226 | Sulawesi Timur |
| IDN076 | Tanjung Colo | 3,456 | Sulawesi Timur |
| IDN078 | Kepulauan Togean | 76,396 | Togean–Banggai |
| IDN080 | Bakiriang | 72,330 | Sulawesi Timur |
| IDN082 | Labobo-Bangkurung | 18,431 | Togean–Banggai |
| IDN083 | Kokolomboi | 50,142 | Togean–Banggai |
| IDN084 | Bajomote–Pondipondi | 51,578 | Togean–Banggai |
| IDN085 | Timbong | 22,618 | Togean–Banggai |
| IDN086 | Balantak | 63,714 | Togean–Banggai |
| IDN095 | Feruhumpenai–Matano | 139,781 | Malili |
| IDN096 | Danau Mahalona | 5,106 | Malili |
| IDN097 | Danau Towuti | 95,062 | Malili |
| IDN357 | Malili | 18,278 | Malili |
| IDN360 | Danau Tiu | 1,090 | Malili |
| IDN363 | Gunung Hek | 5,550 | Sulawesi Timur |
| IDN199 | Pulau Buano | 13,595 | Seram |
| IDN200 | Gunung Sahuwai | 25,965 | Seram |
| IDN201 | Luhu | 4,944 | Seram |
| IDN202 | Tullen Batae | 5,095 | Seram |
| IDN203 | Pulau Kassa | 64 | Seram |
| IDN204 | Pegunungan Paunusa | 60,060 | Seram |
| IDN205 | Gunung Salahutu | 10,224 | Seram |
| IDN207 | Leitimur | 18,897 | Seram |
| IDN210 | Haruku | 7,997 | Seram |
| IDN211 | Saparua | 1,892 | Seram |
| IDN212 | Manusela | 251,231 | Seram |
| IDN213 | Waebula | 64,639 | Seram |
| IDN214 | Tanah Besar | 50,004 | Seram |
PERBEDAAN HIBAH BESAR DAN HIBAH KECIL
Conservation International di Amerika Serikat bertindak sebagai Sekretariat CEPF. Burung Indonesia bertindak sebagai Regional Implementation Team (RIT) dan bekerja sama erat dengan sekretariat dalam pelaksanaan program.
Untuk skema Hibah Kecil (hingga US$50.000), CEPF mempercayakan Burung Indonesia sebagai pengelola mekanisme hibah. Pengusul Hibah Kecil menyampaikan proposal kepada Burung Indonesia dan, apabila disetujui, akan menandatangani perjanjian hibah dengan Burung Indonesia. Perjanjian hibah menggunakan Bahasa Indonesia. Proses pengusulan dan pelaporan pada skema ini relatif lebih sederhana dibandingkan Hibah Besar.
Untuk Hibah Besar (di atas US$50.000), proposal diajukan kepada Sekretariat CEPF dan, apabila disetujui, perjanjian hibah akan ditandatangani dengan Conservation International. Perjanjian hibah menggunakan Bahasa Inggris. Pada tahap awal, pengusul Hibah Besar diminta menyampaikan Letter of Inquiry (LOI). Pengusul dengan nilai tertinggi akan diundang untuk mengajukan proposal lengkap. Proses penyusunan proposal lengkap umumnya memerlukan waktu sekitar 8–12 minggu.
Pengusul diharapkan mempertimbangkan secara saksama konsekuensi administratif, serta kapasitas kelembagaan sebelum menentukan pilihan antara Hibah Kecil dan Hibah Besar.
ANGGARAN DAN DURASI PROYEK
Skema Hibah Kecil menyediakan pendanaan hingga US$50.000. Skema Hibah Besar menyediakan pendanaan di atas US$50.000 hingga maksimum US$150.000. Proposal dengan total anggaran melebihi US$150.000 tidak akan dipertimbangkan. Pengusul dianjurkan untuk menyusun anggaran secara realistis dan di bawah batas maksimum.
Durasi proyek maksimum adalah 24 bulan. Proyek diperkirakan dapat mulai dilaksanakan paling awal pada 1 Juli 2026
PANDUAN UMUM
- Proposal harus menempatkan konservasi keanekaragaman hayati sebagai komponen utama dan menunjukkan kontribusi yang jelas terhadap peningkatan status konservasi spesies, habitat, atau kawasan yang menjadi fokus.
- Jika terdapat inisiatif nasional atau regional yang relevan, pengusul didorong untuk menunjukkan bagaimana usulan kegiatan mendukung atau melengkapi inisiatif tersebut. Kolaborasi dengan organisasi lain diperkenankan, dengan satu organisasi bertindak sebagai pemimpin dan mengajukan proposal bersama.
- Pengusul dianjurkan untuk melihat situs web CEPF dan Burung Indonesia guna memahami daftar penerima hibah serta ringkasan proyek yang sedang berjalan.
- Pengusul disarankan untuk mempelajari bab mengenai strategi investasi dalam profil ekosistem guna memastikan kesesuaian usulan dengan arahan strategis dan prioritas investasi.
- LoI perlu menegaskan pengalaman dan kapasitas pengusul dalam melaksanakan kegiatan yang diusulkan termasuk pengalaman dalam penguatan kapasitas (capacity building) dan kerja di wilayah Wallacea
- Pengusul harus merupakan organisasi berbadan hukum sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, memiliki kewenangan untuk menerima dana domestik maupun asing, serta mampu mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut secara transparan.
CARA PENGUSULAN HIBAH BESAR
Pengusul hibah besar wajib menyampaikan Letter of Inquiry (LoI) melalui portal elektronik ConservationGrants. CEPF tidak menerima Pernyataan Minat (LoI) melalui email atau mekanisme lainnya.
Bagi pengusul yang belum pernah menggunakan ConservationGrants, silakan melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu (daftar akun baru). Apabila mengalami kendala teknis dalam penggunaan sistem ConservationGrants, pengusul dapat menghubungi email [email protected].
Perlu diperhatikan bahwa platform ConservationGrants tersedia dalam bahasa Inggris dan beberapa bahasa lainnya, namun belum tersedia dalam bahasa Indonesia. Pengusul dapat memanfaatkan fitur penerjemahan otomatis pada peramban (browser) untuk memahami isi halaman. Pernyataan Minat (LOI) dapat diajukan dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Namun, pengusul diharapkan siap berkomunikasi dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia selama proses berlangsung.
CARA PENGUSULAN HIBAH KECIL
- Proposal Hibah Kecil dan anggaran diajukan dengan mengisi formulir pada tautan berikut: Proposal Hibah Kecil.
- Menggunakan format proposal dan Logical Framework (LFA) yang telah disediakan (Format Proposal Hibah Kecil).
- Melampirkan Rencana Anggaran Biaya Proyek, sesuai dengan format yang telah disediakan.
- Melampirkan Akte Pendirian Lembaga (wajib) dan bukti terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (jika ada).
- Bagi lembaga dengan akte pendirian lembaga sedang dalam proses, atau belum memiliki akte pendirian lembaga diperbolehkan untuk mengikuti program hibah ini dengan menunjukkan dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta dokumen legal lainnya
- Format penamaan dokumen yang dilampirkan adalah: nama lembaga_jenis dokumen (contoh: Yayasan Sejahtera_Akte lembaga)
INFORMASI WEBINAR
- Pengusul diharapkan mengikuti webinar “Konsultasi Pengusulan Hibah Program Kemitraan Wallacea III“ yang akan dilaksanakan secara dari melalui Zoom pada:
- Jumat, 20 Februari 2026
- Pukul 08.00 – 11.00 WIB
- Pedaftaran: https://bit.ly/webinar-pkw3
- Tim Regional Implementation Team (RIT) akan menyediakan layanan konsultasi bagi para pengusul selama lima hari kerja setelah pelaksanaan webinar, yaitu pada tanggal 23–27 Februari 2026.
- Materi narasumber dan video rekaman webinar dapat diunduh di pranala berikut: [Unduh] Materi dan Video Rekaman Webinar PKW III
PROSES SELEKSI DAN PENERIMAAN
Untuk hibah besar, sistem ConservationGrants akan secara otomatis mengirimkan konfirmasi penerimaan atas Pernyataan Minat (LOI) yang telah diajukan dengan benar sebelum batas waktu penutupan.
Untuk hibah kecil, pengusul akan menerima konfirmasi penerimaan dari Burung Indonesia selaku Regional Implementation Team (RIT).
Peninjauan LoI atau proposal akan mempertimbangkan hal-hal berikut:
- Kepentingan strategis: Sejauh mana usulan berkontribusi terhadap pencapaian prioritas strategi investasi CEPF sebagaimana tercantum dalam profil ekosistem?
- Pendekatan dan metodologi: Apakah pendekatan dan metodologi yang diusulkan berpotensi mencapai tujuan proyek dan (jika relevan) memberikan kontribusi yang kuat terhadap hasil konservasi yang berkelanjutan?
- Kapasitas pengusul: Apakah pengusul memiliki kapasitas kelembagaan dan pengalaman yang memadai untuk melaksanakan proyek secara efektif dan efisien, sesuai dengan skala dan kompleksitasnya?
- Penguatan masyarakat sipil: Apakah proyek akan berkontribusi dalam memperkuat kapasitas organisasi masyarakat sipil di Indonesia, khususnya di wilayah Wallacea?
- Keberlanjutan: Apakah hasil dan dampak proyek berpotensi berlanjut setelah periode pendanaan CEPF berakhir?
- Anggaran: Apakah anggaran yang diajukan wajar dan proporsional dengan skala, tujuan, serta rencana kegiatan proyek?
Proses peninjauan LoI dapat memerlukan waktu hingga satu bulan sejak batas akhir pengusulan, dengan mempertimbangkan hari libur nasional di Indonesia. Seluruh pengusul akan menerima pemberitahuan hasil seleksi dari CEPF (untuk hibah besar) atau dari RIT (untuk hibah kecil).
BACAAN RUJUKAN
Seluruh pengusul dianjurkan untuk meninjau Strategi Investasi Wallacea (Bab 13) dalam dokumen Profil Ekosistem (ecosystem profile). Dokumen tersebut memberikan penjelasan rinci mengenai jenis kegiatan yang menjadi prioritas pendanaan CEPF pada masing-masing prioritas investasi.
CEPF berkomitmen untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam seluruh portofolio pendanaannya. Oleh karena itu, pengusul diharapkan merancang dan menyusun proposal dengan mempertimbangkan isu gender sebagai bagian dari strategi untuk mencapai dampak konservasi yang diharapkan.
Untuk mendukung hal tersebut, CEPF telah mengembangkan sejumlah sumber daya, antara lain: CEPF Gender Toolkit, (PDF – 359 KB), dan CEPF Gender Fact Sheet, (PDF – 352 KB), yang dapat membantu pengusul dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi proyek yang responsive gender. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman CEPF and Gender webpage, yang menjelaskan bagaimana CEPF mengintegrasikan isu gender ke dalam proyek-proyek yang didukungn.
Integrasi aspek gender dalam rancangan proyek akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses evaluasi.
Referensi tambahan:
- Wallacea website maintained by Burung Indonesia
- Burung Indonesia website
- Burung Indonesia Facebook page with information about the ecosystem profile
- Before You Apply
- 12 Tips for Getting Your Grant Idea Funded
- CEPF Project Database
- Life Cycle of a Grant
- ConservationGrants Frequently Asked Questions
KONTAK
Sebelum mengajukan proposal, pengusul dianjurkan untuk mendiskusikan ide proyek dan kelayakan pengusulan bersama staf program RIT. Untuk keperluan tersebut, silakan menghubungi:
- Sdri. Maria Regina Yessicha
[email protected]
(Grant Management Coordinator, 081181484116) - Sdr. Angga Yoga S.
[email protected]
(Terrestrial Program Specialist, 081181484117) - Email umum: [email protected]
Pertanyaan teknis terkait penggunaan sistem daring ConservationGrants dapat disampaikan melalui email ke [email protected].
CATATAN UNTUK TANGGAL DAN WAKTU PENUTUPAN
ConservationGrants merupakan sistem pengusulan daring yang menerapkan batas waktu secara otomatis dan ketat. Sistem akan menutup akses pengusulan secara otomatis pada batas akhir yang telah ditetapkan dan tidak akan menerima pengusulan setelah waktu tersebut. Portal ConservationGrants akan tertutup pada waktu berikut:
Washington, D.C., Amerika Serikat
16 Maret 2026 – 03:00:00
Jakarta, Indonesia (WIB)
16 Maret 2026 – 14:00:00
