Perjalanan Panjang Pelestarian Mangrove di Gorontalo: Dari Krisis ke Kolaborasi

31 Oktober, 2025

Senin pagi, 29 September 2025, di Kota Gorontalo Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail meresmikan Dokumen Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove Provinsi Gorontalo Tahun 2025–2030 dan menyampaikan komitmennya untuk memberikan landasan hukum operasionalisasinya berupa Peraturan Gubernur.

“Konservasi membutuhkan aksi kolaboratif semua pihak secara aktif, bertanggung jawab, dan penuh kepedulian. Tiga tahun perjalanan ini bukan hal mudah, dan kini kita memiliki peta jalan yang konkret untuk menjaga mangrove dan kehidupan yang bergantung padanya,” kata Direktur Eksekutif Burung Indonesia, Dian Agista. 

Direktur Eksekutif Burung Indonesia Dian Agista (Foto: Burung Indonesia)

Dalam perda 07/2017 tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove Provinsi Gorontalo memiliki bentang pesisir. Namun, ekosistem mangrove dihadapkan pada ancaman serius salah satunya terjadi di Kabupaten Pohuwato. Pembukaan tambak tradisional sering dianggap sebagai jalan cepat untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, di balik itu, menyimpan dampak lingkungan jangka panjang yang sulit dipulihkan. Di Kabupaten Pohuwato, banyak kawasan ekosistem mangrove berubah menjadi tambak aktif. Alih fungsi ini dipicu oleh keterbatasan lahan budidaya serta tekanan ekonomi yang mendorong masyarakat pesisir membuka kawasan hutan mangrove. Kondisi ini diperparah oleh minimnya pemahaman masyarakat mengenai peran mangrove dalam mencegah abrasi, menjaga kesuburan tanah, dan melindungi habitat ekosistem laut. 

Situasi serupa terjadi di Kabupaten Boalemo. Di sana, konversi kawasan mangrove untuk permukiman dan tambak tradisional menjadi persoalan utama. Namun, permasalahan lain juga muncul di Desa Bolihutuo, Kabupaten Boalemo. Di sana, tumpukan sampah terseret arus ke area mangrove sehingga turut memperparah degradasi fungsi dan kualitas ekosistem mangrove yang sudah tertekan. Sementara itu, di Kabupaten Gorontalo Utara, kerusakan hutan mangrove terjadi akibat alih fungsi untuk tambak tradisional, pertambangan, perkebunan, dan permukiman. Eksploitasi kayu mangrove sebagai kayu bakar dan arang oleh masyarakat serta perusahaan kayu di Desa Huidu Melito, Kecamatan Tomilito, menambah tekanan terhadap ekosistem yang seharusnya menjadi pelindung alami pesisir.

Pencemaran lingkungan juga terjadi di Kabupaten Pohuwato hasil dari akumulasi sedimen yang mengandung logam, diduga karena adanya aktivitas tambang di bagian hulu. Hasil penelitian PKEPKL Jurusan Biologi FMIPA UNG mengungkapkan adanya kontaminasi merkuri di hilir sungai hingga kawasan mangrove, diduga adanya pertambangan rakyat secara tradisional di bagian hulu sungai. Penelitian tersebut menunjukkan adanya kandungan logam berat merkuri pada empat spesies burung. Spesies yang terkontaminasi merupakan burung predator yang mengonsumsi ikan dan biota di bagian hilir sungai atau yang hidup di kawasan mangrove.

Koordinator Program Burung Indonesia wilayah Gorontalo, Patmasanti mengatakan kondisi kritis ini menjadi pemicu lahirnya inisiatif penyusunan dokumen perlindungan. “Kami membantu memfasilitasi tim KKMD dalam penyusunan dokumen ini berdasarkan data dan aspirasi masyarakat di lapangan,” ujarnya.

Ekosistem mangrove di Gorontalo (Foto: Burung Indonesia)

Upaya penyusunan dokumen ini bukan proses singkat. Sebagai tindak lanjut dari amanat perda 07/2017 tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove Provinsi Gorontalo, Burung Indonesia bersama Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) memprakarsai rangkaian lokakarya sejak akhir 2023. Tiga seri lokakarya digelar dengan melibatkan dinas-dinas terkait, lembaga konservasi, universitas, serta perwakilan masyarakat pesisir.

Pada Juli 2025, tim penyusun melakukan kunjungan lapangan ke tiga kabupaten, yaitu Pohuwato, Boalemo, dan Gorontalo Utara. Mereka meninjau kondisi lapangan, memverifikasi data, dan berdialog dengan masyarakat desa pesisir. Sebanyak 12 titik formasi mangrove disurvei, termasuk lokasi pembibitan mangrove berbasis masyarakat yang difasilitasi Burung Indonesia.

Hasil dari proses panjang ini bukan hanya dokumen kebijakan, melainkan juga terbangunnya jaringan kerja lintas lembaga yang menyadari bahwa pelestarian mangrove tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Melalui dokumen rencana pengelolaan baru, sejumlah strategi ditetapkan berdasarkan hasil analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, dan Threat) untuk mewujudkan pengelolaan mangrove yang berkelanjutan. Analisis tersebut menunjukkan bahwa Gorontalo memiliki kekuatan berupa luasnya kawasan mangrove, tingginya keanekaragaman hayati, dan dukungan regulasi yang cukup baik. Namun, masih terdapat kelemahan seperti lemahnya implementasi kebijakan, rendahnya kapasitas sumber daya manusia, dan kurangnya sinergi lintas sektor. 

Di sisi lain, terbuka peluang besar untuk mengembangkan ekonomi hijau berbasis mangrove seperti ekowisata, wanamina, dan perdagangan karbon, meski ancaman konversi lahan dan kerusakan ekologis tetap perlu diwaspadai. Pendekatan silvofishery atau tambak ramah lingkungan harus mengikuti aturan dan pengelolaan yang ketat. Tujuannya adalah untuk memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar tanpa merusak ekosistem mangrove. Areal tambak diarahkan pada budidaya berkelanjutan berbasis mangrove (silvo-aquaculture) dan dilakukan pemberdayaan kelompok nelayan atau petambak agar beralih ke praktik ramah lingkungan.

Rencana strategis ini mencakup tujuh langkah utama, yakni penguatan kelembagaan dan koordinasi antar pihak, peningkatan kapasitas SDM serta pemanfaatan pengetahuan lokal, konsolidasi pendanaan dari berbagai sumber, pengembangan ekowisata mangrove berbasis kelestarian lingkungan, penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan, dukungan penelitian sebagai dasar kebijakan, serta rehabilitasi dan restorasi ekosistem mangrove di luar kawasan hutan. Langkah-langkah tersebut menjadi pondasi penting bagi Gorontalo dalam menyeimbangkan konservasi lingkungan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Peluncuran dan sosialisasi dokumen perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove Provinsi Gorontalo bersama Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail (Foto: Burung Indonesia)

Peluncuran dokumen ini disambut dengan optimisme. Gubernur Gusnar Ismail menegaskan bahwa kebijakan ini akan menjadi rujukan utama dalam tata kelola mangrove di tingkat provinsi. Target kawasan mangrove harus lebih besar dan luas daripada area tambak. 

“Tambak tidak bisa dikesampingkan, karena itu juga merupakan pendapatan daerah, jadi tugas pemerintah menyeimbangkan agar supaya tidak mengganggu, selaras, sehingga kita hidup dalam keseimbangan yang harmonis. Semoga dokumen yang dihasilkan ini menjadi acuan kita semua dalam melaksanakan kebijakan pengelolaan dan perlindungan ekosistem mangrove di Provinsi Gorontalo,” ujarnya.

Hal ini diperkuat oleh adanya rencana anggaran sebesar 68.9 miliar rupiah yang tercantum dalam dokumen rencana strategis. Nilai tersebut dialokasikan untuk mendukung lima tujuan dan delapan sasaran yang akan dilaksanakan dalam periode 2025 hingga 2029.

Kini, ketika peta jalan sudah di tangan, tantangan berikutnya adalah memastikan semua strategi di dalamnya benar-benar berjalan di lapangan. Sebab, perjalanan menyelamatkan mangrove bukan sekadar soal menanam kembali, tapi soal menumbuhkan kesadaran bersama bahwa hutan mangrove bukan sekadar benteng alam, melainkan fondasi kehidupan pesisir Gorontalo yang lestari.