Menyelamatkan Ruang Hidup Jawa Tengah: Strategi Baru Lima Tahun ke Depan

26 Februari, 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan arah strategis pengelolaan keanekaragaman hayati lima tahun ke depan melalui penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (RIP Kehati) 2026–2030. Dokumen ini akan menjadi acuan bersama dalam pemanfaatan dan pelestarian ekosistem, jenis prioritas konservasi, sumber daya genetik, serta komoditas unggulan daerah secara berkelanjutan.

RIP Kehati disusun secara kolaboratif dengan melibatkan GIZ-SOLUSI, Burung Indonesia, serta berbagai pemangku kepentingan lintas sektor. Setelah melalui diskusi di tingkat eks karesidenan, proses berlanjut pada forum tingkat provinsi untuk menyelaraskan visi, misi, dan langkah strategis pengelolaan kehati yang inklusif dan berkelanjutan.

Focus Group Discussion (FGD) II digelar di Hotel Ciputra Semarang pada 24–25 Februari 2026 sebagai bagian penting dari tahapan konsultasi publik penyusunan RIP Kehati Jawa Tengah.

FGD II secara eksplisit mengintegrasikan perspektif keadilan gender dan pendekatan berbasis hak bagi masyarakat adat dan komunitas lokal. Mereka ditempatkan sebagai aktor kunci dalam pengelolaan sekaligus penjaga ruang ekologis Jawa Tengah. Forum ini juga menjadi ruang konsolidasi untuk merumuskan visi bersama sebagai fondasi implementasi RIP Kehati 2026–2030.

Momen FGD II RIP Kehati Jateng di Semarang (Foto: Burung Indonesia/Meiliza Laveda)

Sebelumnya, penyusunan diawali dengan FGD I di Semarang pada 9 Oktober 2025 lalu dilanjutkan pertemuan teknis di enam eks karesidenan. Tim enumerator juga melakukan pengumpulan data lapangan melalui wawancara pada Oktober–Desember 2025 di seluruh kabupaten/kota. Data tersebut menjadi dasar analisis dalam forum tingkat provinsi.

Head of Conservation & Development Burung Indonesia, Adi Widyanto, menyebut FGD II sebagai momentum krusial untuk memetakan persoalan riil sekaligus merumuskan arah perubahan hingga 2029.

“Permasalahan pokok pengelolaan kehati mencakup kondisi (state), tekanan (pressure), dan faktor pendorongnya (driver). Semua harus dibaca secara utuh agar intervensinya tepat sasaran,” ujarnya.

Dalam forum teridentifikasi berbagai tekanan serius terhadap keanekaragaman hayati. Konversi lahan untuk permukiman memutus koridor pergerakan satwa liar. Perluasan industri dan pembangunan infrastruktur pesisir mendorong alih fungsi hutan mangrove dan perubahan garis pantai yang berujung pada degradasi ekosistem serta penyempitan habitat spesies endemis.

Momen FGD II RIP Kehati Jateng di Semarang (Foto: Burung Indonesia/Meiliza Laveda)

Di pesisir utara Jawa Tengah, alih fungsi mangrove menjadi tambak dan industri garam meningkatkan risiko hilangnya habitat penting. Sementara di daratan, perubahan tata guna lahan untuk pertanian menyebabkan fragmentasi habitat dan penurunan kualitas ekosistem dari hulu hingga pesisir, yang berdampak pada meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi di wilayah hilir.

Praktik pertanian yang belum berkelanjutan—mulai dari penggunaan pestisida dan pupuk kimia berlebihan hingga ekspansi di lereng pegunungan—turut mempercepat hilangnya tutupan vegetasi alami. Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan kapasitas petani, ketergantungan ekonomi pada sektor pertanian, serta lemahnya tata kelola dan penegakan hukum.

Momen FGD II RIP Kehati Jateng di Semarang (Foto: Burung Indonesia/Meiliza Laveda)

Di sektor kehutanan rakyat, perluasan tanaman cepat tumbuh seperti sengon, jabon, dan akasia untuk industri kayu lapis mendorong praktik monokultur. Dampaknya, komposisi vegetasi menjadi lebih sederhana, kualitas habitat menurun, dan fungsi daerah tangkapan air melemah. Permintaan industri terhadap fast growing species (FGS) dengan siklus tebang 5–7 tahun turut memperkuat ketergantungan petani pada pasar kayu rakyat.

Sektor pariwisata juga menjadi perhatian. Aktivitas wisata alam yang melampaui daya dukung ekosistem memicu kerusakan vegetasi, gangguan satwa liar, serta peningkatan sampah dan polusi di kawasan pegunungan maupun riparian.

Di wilayah pesisir dan laut, eksploitasi sumber daya hayati secara berlebihan menekan populasi dan merusak ekosistem penting seperti terumbu karang dan padang lamun. Sejumlah spesies terdampak antara lain penyu hijau, penyu sisik, dan penyu lekang. Penangkapan tidak berkelanjutan, penggunaan alat tangkap destruktif, serta lemahnya pengawasan kawasan konservasi menjadi faktor dominan.

Dengan pendekatan partisipatif dan berbasis bukti, Pemprov Jawa Tengah menempatkan RIP Kehati 2026–2030 sebagai fondasi arah pembangunan daerah. Di tengah tekanan perubahan tata guna lahan dan eksploitasi sumber daya, dokumen ini diharapkan menjadi penyeimbang antara produktivitas ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.